LIPUTAN15. COM- Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kota Manado Selasa (29/3/2022) pagi mendampingi Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Utara bersama Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Provinsi Sulut dalam agenda kegiatan Penertiban, Pembersihan dan Pengamanan Aset Daerah dari Pemerintah Provinsi Sulut yang berlokasi di Kelurahan Molas Kecamatan Bunaken Darat Kota Manado.
Penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang – undang No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Peraturan Pemerintah RI No 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggara Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2021, Keputusan Gubernur Sulawesi Utara No. 311A Tahun 2019 Tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Jalan Provinsi Boulevard II Tanggal 20 Agustus 2019.
Berita Pelepasan Hak No. 02/BA -41. 71.71/XII/2019 Tanggal 30 Desember atas SHM No. 000 an. Santy C Taneng dan Herman Taneng, SP2D No. 22243/SP2D/1.04.01.01/2019 Tanggal 31 Desember 2019 Kepada Charles Alexander Taneng Or Jachinta Fientje, Nota Dinas Pj. Sekertaris Daerah Provinsi Sulut Perihal Penertiban.
Pembersihan dan Pengamanan Aset Tanah Milik Daerah Pemerintah Provinsi Sulut serta Berita Acara Rapat Koordinasi Rencana Penertiban Aset Daerah dan Surat Pemberitahuan Peringatan kedua dan Terakhir oleh Kepala Dinas Perkimtan Provinsi Sulut.
Turut hadir Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Provinsi Sulut Farly Kotambunan dan juga Sekertaris Dinas Perkimtan Sulut Desmar Laoh, Camat Bunaken Darat, Lurah Molas dan para Ketua Lingkungan.
Sementara dari SatPol PP Kota Manado hadir Kepala Bidang Talaktib Herry Alftrets Ratu, Kepala Bidang SDM Frangky Mamirahi dan Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Beno Antuke.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan