LIPUTAN15.COM,MINAHASA–DPRD Minahasa menggelar rapat paripurna, dalam rangka Ranperda Barang Milik Daerah, Peraturan Daerah Terkait Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Kemudian juga DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) insiatif DPRD tentang Pengendalian Minuman Beralkohol, dan Pansus Covid-19 serta Pansus Pengawasan Dana Pinjaman, Selasa (15/2) kemarin di Gedung Manguni Minahasa.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Glady Kandouw SE, didampingi Wakil Ketua Okstecy Runtu SH MH, dan Denny Kalangi SE serta Sekretaris DPRD Drs Dolfie Kuron MTh.

Namum sebelum dimulainya paripurna, Ketua DPRD Glady Kandouw meminta seluruh anggota DPRD serta tamu undangan untuk melakukan rapid test, mengingat kondisi status Minahasa yang naik ke PPKM Level III.

“Sebelum kita mulaikan paripurna ini, saya minta mari kita terlebih dahulu melakukan rapid test demi kebaikan kita bersama,” kata GK yang langsung mengawali pemeriksaan rapid test di Gedung DPRD kemudian diikuti anggota, ASN Sekretariat DPRD dan tamu undangan.

Menurut GK, dalam agenda kemarin, ada Ranperda yang diusulkan pihak eksekutif yakni Ranperda Barang Milik Daerah dan Perda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.