Dari sidang tersebut, Hakim Ketua dari PTUN Jakarta Akhdiyat menanyakan apakah di sekitar lokasi terdapat hutan lindung.
“Apakah di sepanjang yang kita lihat ini ada objek vital seperti hutan lindung?” Pertanyaan itu langsung dijawab warga: tidak ada!
Begitu pula pipa air yang beberapa lalu sempat rusak. Hakim bertanya berapa lama kerusakan dan apakah perusahaan sudah bertanggung jawab. Terdengar warga menjawab akibat kerusakan hanya sehari saja air terganggu.
Bahkan seorang pemilik lahan laydown merasa heran atas gugatan itu. “Bukan ngoni pe lahan kwa ngoni mo gugat (bukan lahan kalian, kalian gugat),” katanya.
Dari PTUN Jakarta ikut turun Hakim anggota Budiyami Rodding, Panitera Sidang Maria. Sementara PTUN Manado hadir Hakim Ketua Fajar, Hakim Anggota 2 Warisman Simanjuntak dan Panitera Sultan. Dalam sidang tersebut, bukti-bukti penggugat (SSI) diduga tidak berdasar. Sidang berlangsung lancar dan aman di bawah komando Kapolres Sangihe AKBP Tompunuh.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan