Padahal sesuai Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, subsidi diperuntukkan bagi angkutan retail, seperti UMKM dan produk pertanian. Jumlah solar bersubsidi sesuai kuota mencapai 14 juta kiloliter atau 93 persen dari total stok yang dikeluarkan Pertamina.
“Komposisi untuk retail paling besar. Pengangkutan barang-barang UMKM, petani, 14 juta kiloliter. Sedangkan untuk industri 0,9 juta (kiloliter). Tapi yang terjadi mixed up. Ini yang diperlukan, harus ada detail (aturan) agar menjadi referensi untuk pelaksanaan di lapangan,” tutur Nicke.
Untuk mengantisipasi kebocoran tersebut, Pertamina memantau data penjualan BBM subsidi melalui aplikasi khusus SPBU. Perusahaan minyak negara juga mengadakan focus group discussion (FGD) untuk mengkoordinasikan kebijakan di tiap wilayah.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan