“Tak lama kemudian pelaku datang dan langsung mencongkel bagasi sepeda motor korban, lalu mencuri uang dan handphone tersebut. Setelah itu pelaku melarikan diri,” jelasnya.

Sementara itu korban yang selesai makan, keluar rumah dan memeriksa bagasi sepeda motornya. Ternyata uang tunai Rp20 juta beserta tiga buah handphone miliknya telah raib. Korban yang mengalami kerugian total sekitar Rp24,5 juta kemudian melapor ke Polsek Matuari.

Laporan ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan hingga mengantongi identitas pelaku, dilanjutkan pengejaran. Pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki kanan karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.

Dalam penangkapan itu petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Yaitu, 3 buah handphone milik korban serta 1 lembar kwitansi pembelian perhiasan emas senilai Rp6 juta, yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan.

Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, pelaku merupakan residivis kasus yang sama, dan pernah tiga kali menjalani hukuman penjara di Lapas Bitung.

“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Matuari untuk proses penyidikan,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.