Politisi Partai Gerindra ini menambahkan proses pemekaran Papua kemungkinan akan berjalan mulus, karena UU Otsus Papua menyatakan, persetujuan DPR Papua dan Majelis Rakyat Papua tidak menjadi syarat mutlak.
“Pada undang-undang tentang Otsus Papua, mekanisme persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), bukan satu-satunya cara pemekaran,” tegas Permenas dalam sidang Baleg, 30 Maret lalu.
Dalam sidang Baleg, anggota DPR RI dari Fraksi partai Nasdem , Sulaeman L Hamzah setuju dengan usulan Yan Permenas.
“Saya senafas dengan apa yang disampaikan pengusul, karena memang saya dari daerah pemilihan Papua. Dan saya tahu betul, masyarakat terpencil tidak hanya dari gunung, tetapi pesisir, masih banyak belum dapat pelayanan,” ucapnya memberi alasan.
Senada juga yang disampaikan oleh Guspardi Gaus dari Fraksi PAN.
“Tujuannya adalah bagaimana pelayanan kepada masyarakat makin dekat. Bagaimana percepatan pembangunan bisa dilakukan secara bertahap,” ujar Gaus. (VOA/DPR)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan