LIPUTAN15.COM,MANADO-Bank Mandiri Tahuna diduga melakukan penipuan dan pemalsuan tandatangan nasabah.

Hal ini diungkapkan Penasehat Hukum Razman Arif Nasution (RAN) beserta tim advocasi ketika turun langsung untuk mengungkap kasus dugaan Perbankan tersebut, Jumat (22/04/2022).

Diketahui, Melfin Edward Pontoh salah seorang nasabah PT. Bank Mandiri meminjam uang senilai 450 juta dengan jaminan 2 ruko.

Namun, tidak adanya kesepakatan bersama, pihak Cabang Mandiri Tahuna langsung menyita dan Mendebit ATM Pribadinya serta memalsulkan tanda tangan, tanpa adanya pemberitahuan. Hal ini membuat nasabah dirugikan.

Karena itu, Penasehat Hukum Razman Arif Nasution (RAN) meminta Polda Sulut cepat menggelar perkara atas kasus dugaan penipuan dan tanda tangan palsu yang diduga dilakukan oleh PT. Bank Mandiri Cabang Tahuna kepada salah satu Nasabah Melfin E Pontoh.

Nasution menjelaskan, kedatangan bersama kliennya untuk meminta klarifikasi dan penjelasan di Polda Sulut.

“Kedatangan saya di Polda Sulut, untuk meminta keterangan dan klarifikasi khususnya kepada kasubdit II bidang Perbankan,” jelas pengacara handal asal pulau Sumatra ini kepada awak media, Jumat (22/04/2022).

“Terkait laporan polisi klien kami bapak Melfin Edward Pontoh dari 2021 Mei dan sekarang sudah 2022 berarti sudah 1 tahun, seharusnya proses ini murah dan cepat.Saya minta kepada kepolisian ini harus cepat, tepat dan tuntas. Tidak boleh ada kasus yang tertunda-tunda. Tapi kelihatannya, saya tidak menuduh siapa-siapa ini kasus yang tertunda,” tegasnya.

Diapun menambahkan, didalam teori politik, kasus yang ada di daerah terpencil harus di proses Cepat.

“Di LP ini yang dilaporkan adalah pihak PT. Bank Mandiri Cabang Tahuna yang ada di Kepuluan Nusa Utara. Di dalam teori hukum semua kasus sama begitupun juga penanganan masalahnya. Jadi jangan gara-gara di pulau ini tersendat,” Imbuh Razman Arif Nasution

Diketahui, kasus ini sudah di SP3 dan dilakukan penghentian penyelidikan dalam lidik.

“Seharunya harus diminta keterangan dari perbankan. Apalagi ada perkataan dari seorang penyidik yang luar biasa memberi informasi kepada saya bahwa proses penanganan perkara ini patut diduga dilakukan tidak fair.Dan saya menjadi tertarik ini masalah kejahatan perbankan,”ujarnya.

Menurut dia, maraknya pihak perbankan yang sering melakukan kejahatan sendiri dengan membobol sendiri dan bahkan berkolaborasi dengan orang tertentu dan mengorbankan orang itu sendiri.

“Klien kami ini menjadi korban 2 kali, rukonya disita, uang tabungannya diambil oleh pihak bank tanpa pemberitahuan, bahkan tidak ada tanda tangan itupun ada dan dipalsukan oleh pihak bank.Dan sekarang malah di SP3 DL dan tidak cukup bukti serta tidak merupakan tindak pidana.Namun saya sudah menegaskan kepada mereka untuk jalankan SOP dan jalankan Pertab nomor 14 tahun 2012 dan jalankan undang-undang nomor 6 tahun 2019. Disitu tentang prosedur penyelidikan dan penyidikan,” kata Razman Arif Nasution.

Diapun menyayangkan, kalau tindakan tersebut dibiarkan, diduga pihak bank akan lebih jahat lagi kepada nasabah yang lain.

“Saya menduga keras, pihak bank ini ada melakukan permainan,” ungkapnya. Diketahui, Kejadian tersebut terjadi pada tahun 2016 lalu, dan dilaporkan pada mei 2021