Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan 4 paket yang diduga narkotika jenis ganja yang dikemas dalam plastik bening.

“Saat diinterogasi, terduga pelaku mengaku barang tersebut didapat dari seseorang di Papua,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Terduga pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Rencananya barang bukti akan dilakukan uji laboratorium lebih lanjut ke BPOM Manado.