Para pelaku mengincar sepeda motor keluaran tahun tertentu dengan alasan tidak memerlukan kunci khusus.
“Mereka sudah menyiapkan kunci apa saja untuk mencuri sepeda motor tanpa kunci kontak asli,” terang AKBP Alam Kusuma.
AKBP Alam Kusuma mengimbau masyarakat agar semakin waspada terhadap aksi curanmor. “Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada penjahatnya tetapi juga karena ada kesempatan,” tandasnya.
Sementara itu Kompol Dewa Ayu menambahkan, para pelaku menjual hasil curian di wilayah Tomohon dan Bolmong.
“Dengan harga antara satu hingga dua juta rupiah dan indikasinya masih ada barang bukti lainnya,” katanya.
Lanjut Kompol Dewa Ayu, para pelaku dijerat dengan pasal 362 dan 363 KUHP. “Ancaman hukumannya antara lima sampai tujuh tahun,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan