Badan POM juga meminta masyarakat agar segera melapor jika menemukan produk cokelat merek Kinder yang tidak terdaftar di Badan POM.
“Bisa melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia,” kata mereka.
Baca artikel CNN Indonesia “BPOM Hentikan Sementara Peredaran Cokelat Kinder di Indonesia” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20220411140039-255-783206/bpom-hentikan-sementara-peredaran-cokelat-kinder-di-indonesia.
Halaman
Tinggalkan Balasan