“Tersangka SP beraksi di beberapa TKP sesuai laporan di Polres Minahasa Utara pada tanggal 14 Maret 2022,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, didampingi Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan.

Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, tim lalu melakukan pengembangan laporan dari Polresta Manado tanggal 18 Maret 2022 terkait pencurian kendaraan bermotor.

“Tim menangkap RM (27), warga Minahasa, dan LM (31), warga Minahasa Selatan, beserta tiga unit sepeda motor,” terangnya.

Tim Resmob selanjutnya juga mengembangkan laporan kasus serupa dari Polres Minahasa tanggal 28 Januari 2022. Tim pun mengamankan RL (18), VP (16), dan CA (20), ketiganya warga Minahasa Tenggara, beserta enam unit sepeda motor.

Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Sementara itu Dirreskrimum menambahkan, para tersangka beraksi pada malam hari dengan cara mematahkan stang sepeda motor.