“Dari tangan kedua perempuan ini, petugas menyita BBM jenis solar sebanyak 60 galon atau 1500 liter di dalam sebuah mobil pickup hilux warna putih,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Penangkapan terhadap para pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya pendistribusian BBM bersubsidi jenis solar tanpa disertai dokumen yang sah.
“Usai ditangkap para pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bolmong untuk dilakukan proses penyidikan,” ujarnya.
Di hadapan Penyidik, SL mengaku mendapatkan BBM tersebut dengan cara membeli dari seorang warga di Kecamatan Poigar Kabupaten Bolmong dan selanjutnya akan dibawa untuk dijual kepada warga Desa Lanut Kabupaten Boltim.
Sedangkan perempuan MP mengaku mendapatkan BBM juga dengan cara membeli dari seorang warga di Kecamatan Poigar dan selanjutnya akan dibawa untuk dijual kepada warga Desa Cempaka Kecamatan Sang Tombolang Kabupaten Bolmong.
“Para pelaku juga mengaku tidak memiliki ijin resmi untuk mendistribusikan BBM bersubsidi jenis solar yang mereka bawa tersebut. Kepolisian akan terus mengusut praktik pendistribusian illegal BBM bersubsidi ini,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan