LIPUTAN15 — Meski telah dibaca dalam rapat paripurna, Senin 25 April 2022, terkait sikap politik Partai Nasdem yang keluar dari Fraksi PDI-P dan bergabung dengan Fraksi Perindo, namun ternyata cerita belum berakhir.
Mencuat kabar jika ada surat susulan tertanggal 6 April 2022, dari DPD Nasdem Sitaro yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Sitaro yang isinya membatalkan surat pertama tertanggal 20 Februari 2022.
Nah, hal inilah yang kemudian disinyalir menjadi awal memanasnya pembentukan kembali fraksi baru di parlemen. Ditambah lagi, muncul juga kabar jika Fraksi PDI-P ikut merespon surat kedua DPD Nasdem dengan meminta pimpinan DPRD membatalkan surat pertama DPD Partai Nasdem.
Terkait tarik ulur ini, Sekretaris Fraksi Perindo, Hironimus Makainas, ketika dikonfirmasi dengan tegas menyebutkan jika apa yang telah dibacakan di rapat paripurna sudah final. “Sudah tidak bisa lagi diganggu gugat karena sudah final,” tegas Makainas, Rabu 27 April 2022.
Pernyataan final yang dimaksud Legislator Gerindra ini ialah 2 kursi keterwakilan partai Nasdem di DPRD Sitaro telah sah bergabung dengan Fraksi Perindo. “Soal ada surat susulan perihal pembatalan, itu nanti dibahas lagi. Intinya, untuk saat ini, kita mengacu ke Tatib (baca: Tata Tertib) saja,” tegasnya lagi.
Dijelaskannya, dalam Tatib 140 poin 8 disebutkan bahwa perpindahan keanggotaan dalam fraksi gabungan dapat dilakukan paling singkat 2 tahun 6 bulan. Oleh karena itu, pihaknya tidak mempersoalkan surat susulan yang berisi pembatalan tersebut. “Kalau pun harus dibatalkan, itu artinya nanti setelah menjalani dua tahun setengah periodisasi DPRD sebagaimana diatur oleh Tatib pasal 140 poin 8,” ujarnya.
Di satu sisi, ia juga menyebutkan jika surat DPD Partai Perindo kepada pimpinan DPRD Kabupaten Sitaro tertanggal 10 Maret 2022 perihal penyampaian perubahan struktur Fraksi Partai Perindo diumumkan dalam rapat paripurna itu bersifat final.
Sedangkan pembacaan Surat Fraksi Partai Perindo dalam rapat paripurna tertanggal 14 Maret 2022 perihal penyampaian perubahan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Sitaro dari fraksi Perindo, bersifat penyampaian kepada pimpinan DPRD Sitaro agar diagendakan perubahan alat kelengkapan untuk kemudian dibahas dan ditetapkan dengan surat keputusan pimpinan DPRD. “Jadi, kalau ada yang utak-atik lagi, maka tentunya itu sudah bertentangan dengan aturan (baca: Tatib) di lembaga DPRD,” tegasnya lagi.
Sementara itu, Ketua DPRD Sitaro, Djon P Janis, saat dimintai tanggapan perihal adanya indikasi tarik ulur perubahan struktur fraksi, enggan bicara lebih. “Sebagai wakil rakyat yang bernaung di lembaga DPRD, kita mengacu saja kepada tata tertib,” ujar politisi PDI-P yang dikenal low profile itu. ***
Tinggalkan Balasan