LIPUTAN15.COM – Rabu Pukul 02: 00, puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol) Kota Manado menggelar operasi penertiban di sepanjang jalan Calaca Kecamatan Wenang.
Penertiban tersebut dipimpin oleh Sekertaris SatPol PP Kota Manado Kristian Salindeho bersama Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Beno Antuke.

Pada kegiatan tersebut, anggota Sat Pol PP menertibkan sejumlah lapak milik pedagang yang berjualan.Penertiban dilakukan SatPol PP disebabkan lokasi tersebut merupakan area jalan umum.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kota Manado Johanis Waworuntu saat dihubungi media ini menyampaikan bahwa, sesuai dengan Peraturan Daerah mengenai Ketertiban Umum dilarang melakukan aktivitas (berjualan) di fasilitas umum seperti trotoar dan badan jalan.
“Ditertibkan karena disamping melanggar Perda Trantibum, juga lokasi berada diluar dari titik – titik area yang ditetapkan dan diberi ijin oleh PD Pasar Manado,” jelas Waworuntu.
Sebelumnya juga, Direktur Operasional PD Pasar Manado Irvin Biki menyampaikan bahwa, PD Pasar Manado tidak pernah mengeluarkan ijin berjualan di lokasi tersebut.

“PD Pasar tidak pernah memberikan ijin untuk berjualan di lokasi tersebut,” kata Dirops Irvin. (Ky)


Tinggalkan Balasan