“Meski demikian yang bersangkutan tetap akan diproses,” tegas Kombes Pol Budi Samekto.

Sambungnya, modus para tersangka kasus sabu yakni mendatangkan sabu dari luar daerah kemudian membaginya ke dalam paket-paket kecil.

“Setelah itu sabu dijual kepada orang lain dalam paket-paket kecil,” jelas Kombes Pol Budi Samekto.

Dalam kesempatan ini dirinya juga mengajak insan pers untuk turut membantu pihak kepolisian dalam mencegah peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.

“Rekan-rekan awak media juga mempunyai kewajiban untuk mengingatkan keluarga dan masyarakat agar menjauhi narkoba jenis apapun. Dan jika mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkoba segera laporkan ke pihak kepolisian supaya bisa segera ditangani,” kunci Kombes Pol Budi Samekto.