LIPUTAN15.COM,MANADO-Peredaran pil setan
Trihexyphenidyl di Manado marak.
Terbaru, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado mengamankan pengedar 10.000 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, Kamis (21/4/2022) petang.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut. Menurut dia, terduga pengedar seorang pria berinisial MR (28), warga Tuminting, Manado.
“MR ditangkap saat mengambil kiriman paket berisi Trihexyphenidyl, disalah satu tempat jasa pengiriman barang di Kombos Barat, Manado,” ujarnya ketika dihubungi, Sabtu (23/4) siang.
Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, sebelumnya tim mendapat informasi bahwa ada kiriman paket diduga berisi Trihexyphenidyl yang sudah tiba di tempat jasa pengiriman barang tersebut.
“Tim opsnal melakukan penyelidikan dan mendapati MR sedang mengambil paket tersebut, kemudian langsung menangkapnya,” jelasnya.
Saat diperiksa, di dalam bungkusan paket terdapat 10 kaleng yang berisi total kurang lebih 10.000 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl. MR mengaku, obat keras tersebut dipesan dari wilayah Jawa Barat.
“MR beserta barang bukti lalu diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Tinggalkan Balasan