“Kerugian sangat banyak, belum pula dampaknya, dari sisi lingkungan dan perekonomian negara terganggu. Saya tidak main-main dengan Pertambangan Emas ilegal, ditemukan dan unsure pidananya terpenuhi diproses,” kata Elwin.

Ditambahkannya, Kejaksaan, juga segera berkoordinasi dengan BKSDH serta kehutanan. Sebab, dari perizinan tentu tidak terdaftar dan untuk pertambangan ilegal perlu adanya tindakan tegas.

“Kerusakan hutan sudah pasti terjadi. Dan izin pasti tidak ada. Saya akan getol mengusut masalah pertambangan emas ilegal dan saya tidak main-main!,” pungkas Kajari Elwin Agustina Khahar SH MH.

Perlu diketahui Perusakan Hutan di wilayah BMR ini bukan baru pertama kali terjadi, tapi beberapa lokasi yang memiliki potensi material kandungan emas yang cukup menjanjikan.

Sebagian besar sudah diduduki dan dirusak menggunakan alat berat serta dibuatnya bak kolam pemurnian emas berskala besar yang dikelola oleh oknum cukong asal luar daerah.

Dari hasil investigasi Wartawan dilapangan, ada beberapa lokasi pertambangan ilegal yang hingga saat ini begitu sulit dihentikan dan ditindak oleh pemerintah maupun Aparat Penegak Hukum ( APH).

Yakni, Lokasi PETI POTOLO di Kecamatan Lolayan dan Lokasi PETI yang berada di kilo 12 Tobeyagan dan sekitarnya.