LIPUTAN15.COM,KOTAMOBAGU-Tidak seriusnya Polres Bolmong dan Kotamobagu dalam mengusut  praktek pertambangan emas tanpa izin (PETI) ilegal yang merusak lingkungan  di Kabupaten Bolmong membuat masyarakat rezah.

Karena itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu akan bertindak untuk mengusut maraknya pertambangan emas ilegal.

Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar SH MH mengungkapkan, dengan adanya pertambangan emas ilegal ini, terlebih dikelolah dengan cara menggunakan Alat Berat Excavato,dhum truk, serta metode penyiraman berskala besar dan lainnya.

“Tentunya memiliki dampak pencemaran maupun kerusakan lingkungan yang sangat merugikan,” ujarnya.

Menurut Kajari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar, dirinya akan memberi perhatian serius atas praktek tambang ilegal ini. Ia pun siap membongkar praktek pertambangan emas ilegal tersebut.

”Kejaksaan siap membongkar praktek Tambang emas ilegal yang selama ini sudah menjadi sorotan publik,” tegas Kajari.

Kajari Elwin pun siap menggandeng dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) Kepolisian, SPORC (Satuan Polisi Reaksi Cepat) untuk menghentikan praktik ilegal yang sedang marak di Bolmong.