Barang bukti sepeda motor curian tersebut selanjutnya dijual oleh pelaku melalui akun jual beli yang ada di media sosial Fabebook.

Hasil curian tersebut dijual oleh pelaku dengan harga Rp. 5.400.000 kepada 2 orang yang tak dikenal. Kedua pihak sepakat melakukan transaksi jual beli di sekitar Airmadidi.

“Uang hasil penjualan tersebut, sebagian digunakan pelaku untuk membayar kos, dan juga untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama dalam pelarian,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Pelaku sudah diamankan bersama beberapa barang bukti yang dibeli pelaku dari hasil penjualan barang curian, antara lain 1 buah tas gendong, 1 buah jaket, kaos dan celana.

Sedangkan barang bukti sepeda motor sementara dalam pencarian.