LIPUTAN15.COM – Pedagang pakaian bekas atau dikenal dengan penjual Cabo terpantau Minggu (17/4/2022) pagi hingga siang tadi membuka lapak di sepanjang jalan Calaca.

Pedagang Cabo terlihat berjualan di sepanjang trotoar dan badan jalan yang menyebabkan arus lalu lintas di jalan tersebut terganggu.

Sesuai dengan Perda Keaman dan Ketertiban Umum, para pedagang tidak di ijinkan berjualan di trotoar atau menggunakan badan jalan.

Menurut informasi yang diperoleh, kehadiran penjual Cabo di area tersebut berlangsung setiap hari libur.

“Biasanya setiap hari Minggu atau hari libur mereka berjualan di sini,” ungkap salah satu warga yang berbelanja pakaian bekas tersebut.

Direktur Operasional PD Pasar Manado Irving Biki saat di hubungi media ini menyampaikan bahwa, PD Pasar Manado tidak mengeluarkan ijin operasi bagi penjual Cabo di area tersebut.

“PD Pasar tidak pernah memberikan ijin untuk para pedagang Cabo melakukan aktivitas di lokasi tersebut,” kata Irving.

Kepala Bidang Trantibum Sat Pol PP Manado Herry Ratu menyampaikan, pihak SatPol PP akan segera menertibkan para PKL yang melakukan aktivitas tanpa ijin apalagi di area terlarang.

“Terimakasih atas informasinya, kami akan koordinasi dengan PD Pasar, jika memang tidak ada ijin, akan kami tertibkan,”singkat Ratu.(ky)