Dengan demikian, libur sekolah diperpanjang yang semula para murid wajib masuk sekolah pada Senin (9/5/2022), menjadi Kamis (12/5/2022).

“Kemendikbudristek menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten untuk memberikan fleksibilitas penambahan masa libur sekolah selama tiga hari hingga 12 Mei 2022,” kata Anang, Kamis (5/5).

Lanjut Anang menyampaikan bahwa Kemendikbudristek menanggapi dengan positif hasil koordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait upaya bersama dalam membantu mengurai kemacetan pada arus balik lebaran 2022, utamanya di kawasan Jabodetabek.

Lebih lanjut, Anang mengatakan, keputusan penambahan waktu libur bagi para murid akan disosialisasikan kepada pemerintah daerah Jabodetabek.

“Keputusan ini akan disosialisasikan oleh pemerintah daerah untuk diterapkan sebagaimana mestinya,” ucapnya.

Dengan adanya kebijakan libur sekolah diperpanjang, dapat membantu instansi terkait dalam mengatasi kemacetan pada saat arus balik mudik Lebaran 2022.

Sumber : merdeka.com