LIPUTAN15.COM,SANGIHE-Setelah sempat viral membawa senjata tajam (Sajam) di media sosial saat unjuk rasa pemblokiran jalan di Kampung Salurang guna menghadang mobil teronton yang mengangkut alat bor PT. TMS, RS alias Robsal kini resmi ditahan Polres Kepulauan Sangihe.

Kapolres Sangihe, AKBP Denny Wely Wolter Tomponuh SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Revianto Andriz saat dikonfirmasi, Kamis (30/07) membenarkan hal tersebut.

“Jadi pada sore hari ini tersangka RS langsung kami tahan di Mapolres Sangihe,” ungkap Kasat Reskrim.

Ditegaskannya, penahan terhadap RS ini dilakukan pihak penyidik sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Dimana pada saat unjuk rasa, pelaku diduga membawa senjata tajam.

“Kejadiannya pada Hari Senin (16/06/2022) di Kampung Salurang sekitar pukul 14.30 Wita telah terjadi tindak pidana tanpa hak menerima, menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan dan mempergunakan senjata penikam atau penusuk, yang dilakukan seorang lelaki inisial RS. Dimana saat itu terjadi unjuk rasa atau mobil tronton yang mengangkut untuk kegiatan penambangan di Kampung Bowone,” jelasnya.

Dalam keterangannya kepada pihak kepolisian, RS mengaku senjata tajam itu dibawanya setelah membersihkan perahu, lalu menuju ke lokasi unjuk rasa. Namun hal tersebut dianggap pihak berwajib tidak pada peruntukannya.

“Imbauan kepada masyarakat, silahkan menyampaikan aspirasinya tetapi tetap berada pada aturan-aturan yang sudah ditentukan oleh undang-undang. Untuk pelaku kita kenakan pasal 2 ayat (1) UU Drt Nomor 12/1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.