LIPUTAN15.COM – Ketua Umum Organisasi Nasional Delapan Tujuh Hukum Indonesia (DTHI) Fenly Lumentut mengatakan siap mengawal proses hukum terhadap oknum Debcollector yang diduga penyebab kematian dari salah satu anggota Sat Pol PP Manado.
Menurutnya, pihak pembiayaan dalam hal ini FIF harus bertanggung jawab.
“Siapa yang menjadi mitra kerja FIF untuk melakukan penarikan kendaraan itu urusan FIF Jadi kami meminta pertanggung jawaban dari FIF,” tuturnya, saat dihubungi media ini Rabu (29/6/2022) kemarin.
“Untuk kedepan jika masih ada juga penarikan secara paksa,atau penipuan dengan pura -pura mengajak ke kantor untuk di bantu kemudian,meminta menandatangani surat pernyataan dan di beri uang untuk ongkos pulang segera laporkan kepada kami dan kami akan fasilitasi untuk membuat laporan polisi dan mengawal proses hukumnya dan kami siap bant karena itu adalah penipuan,” ungkapnya.
Sebelumnya, pada Selasa (28/6/2022) siang salah satu anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kota Manado, Refly Pieter (52) meninggal dunia usai gaduh bersama para debt colllektor di pusat kota Manado.
Dari keterangan saksi mata, debt Collektor menarik paksa salah satu kendaraan roda dua milik salah satu anggota SatPol PP Manado.
Korban yang saat itu sementara bertugas bersama rekan – rekannya langsung datang meredam suasana, namun naas saat terjadi kegaduhan korban tiba – tiba jatuh.
Oleh rekan sekerja dan para PKL, korban dilarikan ke RS MMC Paal 2 namun nyawanya tidak tertolong.
Usai disemayamkan di rumah keluarga yang ada di kelurahan Winangun, Rabu (29/6) kemarin, alm.Rely Pieter dibawa ke kampung halaman di kelurahan Urongo Tondano dan akan dimakamkan Jumat esok. (Ky)
Tinggalkan Balasan