LIPUTAN15.COM – Warga yang bermukim di kampung Tondano Kelurahan Wenang Utara Kecamatan Wenang resah dengan adanya oknum warga yang menutup jalan secara sepihak.
Apalagi akses jalan tersebut merupakan fasilitas umum (fasum) yang telah lama digunakan oleh warga.Diketahui, penutupan akses jalan ini sudah berlangsung sejak tahun 2020.
Akibatnya, sejumlah warga yang menggunakan akses jalan tersebut keberatan dengan penutupan jalan tersebut.
Salah seorang warga kampung Tondano, ibu Runturambi Poluan yang sudah tinggal sejak tahun 60an menyayangkan ada penutupan jalan tersebut.
Menurutnya, jika memang jalan itu dari dulu diperuntukkan untuk jalan umum mengapa baru sekarang dilakukan penutupan.
“Penutupan jalan ini sudah sejak tahun 2020,” sesalnya, saat ditemui di lokasi Kamis (23/6/2022) siang.
Akibat penutupan jalan tersebut seharusnya jalan bisa lebih cepat, dirinya mengaku terpaksa mengambil jalan memutar.
“Kami jelas merasa keberatan, sejak tahun 60 an saya tinggal disini, itu sudah jalan warga,” katanya.
Ibu Ruturambi menambahkan, keluhan ini tidak hanya dia seorang yang merasakan, sejumlah warga yang lainnya juga menurutnya merasakan hal yang sama.
“Sebagian warga yang ingin ke kathedral (Gereja) terpaksa harus jalan memutar, jadi lebih jauh,” ungkapnya.
Warga lain juga menuturkan hal senada, juga merasa keberatan dengan adanya penutupan akses jalan tersebut karena akses jalan ini bukan hanya dilalui oleh satu dua warga saja melainkan dimanfaatkan oleh masyarakat lain.
Penutupan jalan tersebut dilakukan oleh warga YP sejak tahun 2020. Saat diadakan pembukaan akses jalan, pihak keluarga tampak keberatan dengan mengatakan bahwa lokasi tersebut adalah lahan milik keluarga.
Namun, berdasarkan surat dari BPN Kota Manado bahwa lokasi tersebut adalah tanah milik Pemerintah.
Akibat penutupan jalan ini masyarakat yang usaha tidak bisa lewat, kata Lurah Wenang Utara Tommy Karongkong yang hadir bersama ketua lingkungan.
Dia berharap, jalan bisa dibuka sehingga tidak ada masyarakat yang terganggu akibat penutupan jalan tersebut.
“Karena jalan itu merupakan Fasilitas Umum (Fasum),” tutur Lurah Tommy.
Penutupan akses jalan ini pun langsung mendapatkan perhatian dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Manado.
Sejumlah petugas Satpol PP yang datang pada Kamis siang, langsung melakukan pembongkaran pagar yang menutup akses jalan warga tersebut.
Kepala Bidang Talaktib SatPol PP Kota Manado Herry Alfrets Ratu mengatakan bahwa memang terjadi permasalahan penutupan akses jalan hingga adanya keluhan warga.
Ratu menjelaskan, sebelum itu mediasi dengan pihak-pihak terkait sudah dilaksanakan baik oleh Pemerintah Kelurahan maupun pertemuan yang dilaksanakan di kantor Satpol PP Manado dimana dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh BPN Kota Manado, Bagian Hukum Pemerintah Kota Manado, Pemerintah Kecamatan Wenang maupun para pengacara dari pihak keluarga Pattimahu.
Dia menerangkan, karena jalan tersebut merupakan akses jalan yang mudah dilalui oleh masyarakat dan ini juga untuk kepentingan orang banyak.
“Dari hasil bernegosiasi bersama dengan Pemerintah setempat bersama pihak keluarga bersangkutan bersedia untuk membuka jalan akses ini dengan jam yang disepakati bersama ketua lingkungan,”tutupnya. (Ky)
Tinggalkan Balasan