LIPUTAN15.COM,TOMOHON-Proses sidang gugatan atas Izin Lingkungan PT Tambang Mas Sangihe (TMS) dipastikan terus berlangsung.
Setelah PT TMS, sebagai tergugat intervensi, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar.
Rico Pandeirot, Legal PT TMS mengungkapkan, pengajuan banding sudah dilakukan pekan lalu. “Sebagai tergugat intervensi PT TMS sudah mengajukan banding ke PTTUN Makassar pekan lalu,” katanya.
Lanjutnya dia, batas waktu mengajukan banding adalah 21 Juni. Sehingga meski tergugat (Dinas PTSP dan DLH) tidak mengajukan banding. “Namun perkara tersebut bisa tetap berproses,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, PTUN Manado mengabulkan gugatan atas Izin Lingkungan pada Kamis (2/6) lalu.
Majelis Hakim PTUN Manado menyatakan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Pemprov Sulut batal.
Keputusan tersebut merupakan Pemberian Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Emas PT Tambang Mas Sangihe di Kabupaten Kepulauan Sangihe bernomor Nomor: 503/DPMPTSPD/IL/182/IX/2020 tanggal 25 September 2020.(*)
Tinggalkan Balasan