LIPUTAN15.COM,TOMOHON – Satuan Reskrim (Satreskrim) Unit Reserse Mobile Polres Tomohon mengamankan Sopir Tronton Hino warna hijau DB 8975 QF, yang diduga melakukan tabrak lari sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia di kompleks Resting Area Kinilow, Rabu (2/6/2022) sekira pukul 22.00.

Menurut Kapolres Tomohon melalui Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas, dari hasil pulbaket ientitas Korban Rico Yosua Polii (Meninggal Dunia di tempat) (27) Teknisi. Alamat Desa Watutumotou Perum Cozy Kec. Kalawat Kab. Minut. Identitas Pelaku Pengendara Mobil Tronton JDT alias Daud (50) tercatat sebagai warga Sonder.

“Kami menerima informasi dari masyarakat yang sekaligus pengendara yang lewat di lokasi kejadian tabrakan bahwa terjadi tabrak lari yang mengakibatkan orang meninggal dunia berlokasi Resting Area jalan raya Tomohon – Manado,” ujarnya.

“Kemudian Tim malakukan pengejaran terhadap kenderaan tersebut dan tim Resmob berhasil amankan Pelaku di jln Mandey Kelurahan Lansot Kecamatan Tomohon Selatan Kota Tomohon, dan langsung di giring ke Mapolres Tomohon untuk melakukan penyelidikan lanjut,” sambung Tampenawas.

Selanjutnya tim Resmob bersama Waka Polres Tomohon melakukan pengecekan kendaraan mencari bagian mana yang mengenai pengendara sepeda motor.

“Dengan hasil pengecekan di bagian ban muka seblah kanan dan ban belakang kanan. Sopir bersama kenderaannya sudah diamankan untuk diproses selanjutnya,” pungkas Kanit Resmob AIPDA Bima Pusung.