Sangihe, Liputan15.com – Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Manado Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2021/PT ManadoTanggal 1 Juli 2021 melaksanakan penyitaan atau perampasan aset milik mantan Kapitalaung Mahengetang, pada sabtu (18/06/22).

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe Eri Yudianto SH. MH saat di konfirmasi membenarkan eksekusi perampasan aset dari terdakwa Herdyanto mantan penjabat Kapitalaung Mahengetang sesuai peribta perundang – undangan.

“Jadi pada hari sabtu tanggal 18 Juni 2022 Tim Jaksa Kejari Kepulauan Sangihe telah melakukan penyitaan satu bidang tanah beserta bangunan berdasarkan SHM No. M.78/Mahengetang/2017 dgn luas 973 M2 An HL. sesuai dengan amar putusan pengadilan yang berbunyi Membayar uang pengganti sebesar Rp. 452.835.565 dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” Jelas Yudianto.

Lanjutnya penyitaan milik terdakwa Herdyanto Lahope ini merupakan upaya mengembalikan uang negara yang telah dikorupsi oleh terdakwa.

“Setelah rumah dan bangunan kami sita, selanjutnya diajukan proses lelang dan hasilnya disetorkan ke kas negara. Dan ini berlaku bagi semua dan wajib dijalankan,” tegasnya.

Pelaksanaan penyitaan tersebut di saksikan Kepala Kejaksaan dan Tim Jaksa, Sekertaris Kecamatan Tatoareng dan Penjabat (PJ) Kapitalaung Mahengetang Horni Sadero serta pihak keluarga dari Terpidana HL.