LIPUTAN15.COM – Pemerintah Kota Manado membongkar salah satu bangunan yang berdiri di area Jalur Hijau tepatnya berada di jalan Piere Tendean Boulevard Kelurahan Wenang Utara Kecamatan Wenang Kamis (21/7/2022) siang.

Bangunan tersebut diketahui merupakan aset dari Pemerintah Kota.

Hal tersebut disampaikan oleh Lurah Wenang Selatan.

Menurutnya, sejak tahun 2019 sudah dilakukan pembebasan lahan baik kepada pemilik lahan maupun pemilik bangunan/gedung.

“Seiring berjalannya waktu, pemilik gedung masih menyewakan bangunan tersebut meskipun sudah menjadi aset dari Pemerintah Kota,” tuturnya.

Lanjutnya, surat pemberitahuan pengosongan bangunan sudah disampaikan, bahkan tahun ini sudah yang ketiga kali diberikan.

Sementara, mewakili Kepala Dinas PUPR kota Manado Maxy Solang yang hadir menjelaskan bahwasannya penertiban bangunan ini untuk digunakan sebagai area jalur hijau.

“Penertiban bangunan ini karena akan difungsikan sebagai area jalur hijau ,” kata Solang.

Saat pelaksanaan eksekusi sempat diwarnai aksi penolakan oleh salah seorang warga.

Namun aksi tersebut berhasil diamankan oleh tim Pasus Satpol PP.

Kepala Bidang Talaktib SatPol PP Manado Herry Alfrets Ratu saat ditemui mengatakan, pelaksanaan eksekusi aset milik pemerintah selesai dilaksanakan.

“Intinya, bangunan dan lahan ini milik dari pemerintah kota. Dan tugas dari SatPol PP ialah mengamankan aset milik Pemerintah,” tukasnya.

1 unit alat berat diturunkan untuk membongkar bangunan tersebut.Turut hadir pula para ketua – ketua lingkungan. (Ky)