Pelapor kemudian melakukan foto bersama dengan suaminya dan setelah foto bersama, pelapor bersama anaknya kembali ke mobil
Saat berasa di mobil, Pelapor baru sadar kalau tas miliknya tertinggal di tempat duduk di mana Pelapor duduk sebelum melakukan foto bersama.
Pelapor langsung menuju ke tempat kursi di mana Pelapor duduk dan meletakkan tas miliknya, namun saat tiba, tasnya sudah tidak berada ditempa duduk dimana Pelapor meletakkan tas tersebut.
Barang / uang yang ada dalam tas warna hitam merek Hermes milik Korban yaitu uang tunai Rp. 6.000.000 (Enam Juta Rupiah), 2 unit Handphone seluler Merek Redmi dan handphone seluler Merek Opp, Kartu ATM, SIM, KTP dan Kartu Voucher belanja.
Kronologi Penangkapan :
Berdasarkan laporan di Polres Tomohon dan postingan di grup FB Team URC Totosik Polres Tomohon pada tanggal 11 Juni 2022, Team Anti Bandit (TEKAB) 35 yang dulunya bernama Team URC Totosik di bawah pimpinan Aipda Yanny Watung melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait kasus pencurian yang terjadi.
Kamis 14 Juli 2022 sekira jam 10.00 wita salah satu HP milik Pelapor yang hilang akhirnya aktif, yang sebelumnya tidak aktif.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan