LIPUTAN15.COM,BOLMUT-Kasus penjualan lahan transmigrasi Goyo Desa Ollot II, Kecamatan Bolangitang Barat saat ini sedang dalam penyelidikan oleh Kejaksaan Negri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara.
Dikutip dari IDENTIK.NEWS, Kepala Kejaksaan Nana Riana menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang dalam pengumpulan data terkait penjualan lahan seluas 71 hektar di Transmigrasi Goyo.
Pihak kejaksaan sudah memeriksa saksi 10 orang guna kelengkapan data untuk kelanjutannya.
Sejauh ini pihak kejaksaan melalui penyidik sudah dua kali meninjau langsung ke lokasi Goyo.
Pihak kejaksaan dalam penyidikan ini lebih menyeriusi terkait kerugian negara dalam kasus penjualan lahan transmigrasi Goyo.
Sumber: IDENTIK.NEWS
Peliput: Kifli Dotinggulo


Tinggalkan Balasan