LIPUTAN15.COM – Pemerintah Kota Manado melalui Satuan Polisi Pamong Praja (SatPolPP) bersama tim gabungan menertibkan bangunan tanpa ijin di jalan ring road Manado Selasa (19/7/2022) pagi.
Bersama tim gabungan dari TNI, POM AD, POM AL, Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan, penertiban berlangsung aman.
Penertiban dipimpin oleh Sekertaris SatPol PP Manado Kristian Salindeho bersama Kepala Bidang Perundang – undangan Rijard Linelejan, Kepala Bidang Talaktib, Herry Ratu, Kepala Bidang SDM Herry Anwar, Kepala Bidang Fengky Mamirahi dan Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Masyarakat Benno Antuke.
Kepala Bidang Rijard Linelejan mengatakan, penertiban mengacu pada Peraturan Daerah No.6 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung.
“Bangunan yang mereka dirikan untuk tempat usaha melanggar aturan, khusus untuk jalan ring road ada ketentuan batas mendirikan bangunan (sempadan bangunan) batasnya 35 meter dari badan jalan,” jelasnya.
Ia menambahkan, selain melanggar Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), bangunan – bangunan tersebut terlihat kumuh.
“Selain melanggar IMB, di satu sisi bangunan – bangunan disini terlihat kumuh kalau tidak ditata, apalagi ini jalan nasional banyak tamu – tamu negara yang lewat,” paparnya lagi.
Dalam penertiban tersebut, satu unit alat berat (eksavator) juga dikerahkan untuk membongkar bangunan permanen yang melanggar aturan sempadan bangunan.
Kepala Bidang Talaktib Herry Ratu menambahkan, penertiban dilaksanakan telah sesuai dengan SOP dan aturan yang berlaku.
“Penertiban hari ini berlangsung aman, setelah dilakukan pendekatan persuasif, pemilik kios dan bangunan tidak keberatan untuk ditertibkan,” tukas Kabid Herry Ratu. (Ky)
Tinggalkan Balasan