LIPUTAN15.COM,TOMOHON-Resmob sat Reskrim Polres Tomohon mengamankan Pelaku Penganiayaan terhadap Istri, yang terjadi di Kel.Lansot Kec.Tomohon Selatan, tepatnya di tempat Kost Prince, Minggu 03 Juli 2022.

Kasat Reskrim Polres Tomohon menjelaskan kronologi kejadian. Awalnya Korban bersama Pelaku sedang nongkrong di salah satu tempat kost yang berada di Kel.Lansot Kec.Tomohon Selatan, dikarenakan sudah larut malam maka korban yang merupakan istri sah dari Pelaku mengajak Pelaku untuk pulang karena sudah hampir pagi.

“Tetapi pelaku malah merasa tersinggung dan emosi, dikarenakan saat itu pelaku sudah mengkonsumsi Miras. Maka emosi tidak tertahankan dan akhirnya adu mulut terjadi hingga berujung pada penganiayaan yang dilakukan oleh Pelaku terhadap Korban secara berulang-ulang dengan menggunakan tangan dan kaki keseluruh bagian tubuh korban,” ujarnya.

Tidak puas dengan itu, Pelaku mengeluarkan Handphone miliknya dan memukulkan ke kepala korban sebanyak satu kali dan mengenah pada tubuh bagian kepala sebelah kanan, hingga mengakibatkan luka sobek dan mengeluarkan darah.

“Akibat dari perbuatan pelaku, korban harus mendapatkan perawatan di Rumah sakit, dan atas kejadian tersebut Korban merasa keberatan dan meminta pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Tomohon untuk dapat memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan Laporan Polisi yang ada, Unit Resmob segera merespon kejadian tersebut dengan melakukan pulbaket terhadap Korban, sesaat setelah mendapatkan identitas dari pelaku, yang mana pelaku sendiri merupakan suami sah korban.

“Resmob langsung berkembang ke rumah dari Pelaku yang berada di Kel.Woloan II Kec.Tomohon Barat, namun sesampainya di rumah, Pelaku sudah melarikan diri,” ujarnya.

Kembali Resmob mencoba melakukan penelusuran terkait keberadaan Pelaku, hingga akhirnya Resmob mendapatkan informasi bahwa Pelaku sedang berada disalah satu acara suka yang berada di Kel.Kakaskasen III Kec.Tomohon Utara.

“Selanjutnya Resmob segera meluncur ke TKP dan berhasil mengamankan Pelaku tanpa perlawanan, selanjutnya menggiring Pelaku ke Mapolres Tomohon guna proses lebih lanjut,” ujarnya.

Identitas Pelapor :
Nama        : Pr.Ester Veren Abas
Umur         : 24 Thn
Agama      : Kristen
Pekerjaan : IRT
Alamat      : Kel.Woloan II Ling.VI Kec.Tomohon Barat.

Identitas Pelaku :
Nama   : Kalvin Charles Runtu
Umur    : 24 Tahun
T. T. L    : Tomohon 23 Oktober 1997
Agama : Kristen Protestan
Alamat : Kel. Woloan Dua Lingk. III Kec. Tomohon Barat Kota Tomohon.