LIPUTAN15.COM,TOMOHON-Resmob Sat Reskrim Polres Tomohon mengamankan terduga Pelaku Penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis pisau badik yang terjadi di Kel. Matani Satu Kecamatan Tomohon Tengah, tepatnya di Cafe Makatana, Senin (25/07/2022).
Kronologi singkat Kejadian:
Telah terjadi dugaan tindak pidana Penganiayaan yang terjadi di Cafe Makatana Pada hari senin jam 02.00 wita, dimana korban bersama saksi sedang santai dan bercerita lalu datang pelaku bersama dengan teman-temannya yang tidak di kenal.
Kemudian memukul topi korban dan langsung mengeluarkan pisau badik dari pinggang dan mengarahkan ke korban sebanyak 5 (lima) kali dibagian tangan dan dada sebelah kiri, merasa terancam korban dan teman-temannya langsung melarikan diri dan mengantarkan korban ke rumah sakit Bethesda.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan meminta pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Tomohon agar dapat memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kronologi Penangkapan :
Berdasarkan Laporan tersebut diatas sehubungan dengan Tindak Pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis badik Resmob langsung melakukan pulbaket di TKP mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan introgasi singkat terhadap pelapor maupun saksi yang ada.
Selanjutnya didapatilah identitas dari pelaku tersebut, kemudian setelah identitas berhasil dikantongi, Resmob langsung melakukan pencarian terhadap pelaku, yang awalnya Resmob menyisir diseputaran TKP akan tetapi pelaku telah melarikan diri.
Tinggalkan Balasan