Subsidi transpotasi itu diambil dari dana transfer umum seperti dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) sebesar 2 persen yang akan dibayarkan oleh pemerintah daerah.
“Kami di Kemenkeu juga menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) di mana 2 persen dari dana transfer umum yaitu DAU dan DBH diberikan ke rakyat dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum sampai dengan ojek dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan,” katanya.
Baca artikel CNN Indonesia “Siap-siap Harga Pertalite dan Solar Dikabarkan Naik per 1 September” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220830190953-85-841055/siap-siap-harga-pertalite-dan-solar-dikabarkan-naik-per-1-september.
Halaman
Tinggalkan Balasan