“Para tersangka melanggar pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Simpan nama, email, dan situs web saya pada peramban ini untuk komentar saya berikutnya.
Tinggalkan Balasan