“Saat sedang melaksanakan Resmob On The Road (ROTR), Tim Resmob Polresta Manado mendapat informasi dari salah satu pelaku, akan menjual pisau badik melalui media sosial. Berawal informasi tersebut, Tim kemudian melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan,” lanjutnya.

Saat diamankan, para pelaku mengaku telah menjual ratusan produk senjata tajam buatannya ke warga.

“Para pelaku mengakui telah menjual ratusan sajam ke warga dengan kisaran harga Rp. 100 ribu ukuran pendek dan Rp. 200 ribu ukuran panjang, baik lewat medsos maupun pesanan,” ujarnya

“Pelaku juga mengakui bahwa sajam pisau badik putih yang digunakan pelaku di beberapa kasus sebelumnya adalah produksinya, salah satunya adalah kasus pembunuhan di Teling Atas yang barusan terjadi,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Saat ini para pelaku sudah berada di Mako Polresta Manado untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.