LIPUTAN15.COM,TOMOHON-Team Anti Bandit (TEKAB 35) dipimpin Aipda Yanny Watung mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian handphone merek Samsung A032F.
Terduga pelaku FP alias Faizal (24), warga Desa Poyowa, Kota Kotamobagu, ditangkap tanpa perlawanan di Kota Bitung pada Senin (15/8/2022).
Posisi terduga pelaku diketahui berada di sebuah rumah kos di Kelurahan Pateten, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.
Barang bukti milik korban juga didapati sedang dioperasionalkan oleh terduga pelaku.
Terduga pelaku lantas mengetahui bahwa handphone tersebut dicurinya dari korban perempuan Febe Tuege (53), warga Kelurahan Kakaskasen lingkungan dua, Kecamatan Tomohon Utara.
Di mana, pada Sabtu (06/08/2022) sekira pukul 16.18 Wita, terduga pelaku datang ke warung milik korban untuk membeli makanan ringan.
Sementara korban melayani, terduga pelaku melihat HP milik korban di atas meja. Seketika HP dimasukkan ke kantong dan pergi setelah semua pesanan makanan diterimanya.
Tinggalkan Balasan