LIPUTAN15.COM – Diduga melakukan penganiayaan, dua wanita cantik yakni, FR alias Flo, (24), Warga Wenea, Lingkungan IV, dan JT alias Jen, (20), warga Ranotana, Lingkungan IV Manado diamankan Satreskrim Polresta Manado Minggu, 14 Agustus 2022.

Keduanya diduga melakukan penganiayaan terhadap korban inisial GW alias Gab, (23), warga Wenang, Lingkungan IV.

Berdasarkan keterangan korban, kejadian berawal Minggu 14 Agustus 2022, sekira Pukul 11.00 Wita dimana pelaku datang ke kost Leilem di wilayah Kelurahan Tikala Ares dengan maksud menanyakan keberadaan teman korban.

Tapi korban tidak mau menunjukan tempat dari temannya tersebut dikarenakan korban lagi beristirahat, kemudian pelaku merampas hp korban, korban pun tidak terima setelah itu terjadi perkelahian antara korban dan pelaku.

Pelaku bersama temannya langsung mencakar wajah korban sehinggan korban mengalami luka cakaran di bagian wajah dan telinga bagian belakang.

Korban pun melaporkan kejadian ke SPKT Polresta Manado.

Berdasarkan laporan korban, Unit Resmob Polresta Manado melakukan lidik dan tim berhasil mendaptakan informasi lokasi terduga pelaku.

Sehingga tim langsung menuju lokasi dan mengamankan para terduga pelaku dan di bawah ke Polresta Manado dan di serahkan pada piket penyidik Sat Reskrim Polresta Manado.

Ketika dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin membenarkan adanya kejadian tersebut.”Benar sudah dilaporkan dan terduga pelaku sudah kami amankan. Selanjutnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” singkatnya.