Manumpil menerangkan bahwa target investasi Pemprov Sulut untuk saat ini bernilai 7,4 triliun. Itu datang dari banyak sektor, salah satunya kegiatan investasi yang saat ini dilakukan PT TJ Silvanus. Apalagi investasi di sektor pariwisata yang menurut Manumpil saat ini menjadi leading sektor yang mampu menggerakkan roda ekonomi daerah.

“Untuk kegiatan investasi kita saat ini berupaya untuk mempermudah. Ini berlaku untuk semua masyarakat dan semua sektor usaha. Termasuk menerbitkan NIB gratis. Tapi dalam izin berbasis resiko, kita sangat ketat. Nah prinsipnya, kita membangun tapi tidak merusak lingkungan. Nah di pembangunan PT TJ Silvanus ini akan sangat banyak dampak positif yang akan diterima masyarakat Bantik, juga Kota Manado dan masyarakat Sulut,” ungkapnya.

Manumpil juga menegaskan bahwa kegiatan reklamasi dan investasi yang dilakukan PT TJ Silvanus telah sesuai aturan. Dimana PT TJ Silvanus telah memiliki izin lokasi reklamasi nomor 530/DPMPTSPD/1157/XI/2020. Kemudian juga telah memiliki SK kelayakan lingkungan hidup nomor 503/DPMPTSPD/SKKL/79/2021 serta izin pelaksanaan dengan nomor 503/DPMPTSP/IP-REKLAMASI/800/VII/2021.

“Kegiatan reklamasi yang dilakukan PT TJ Silvanus ini telah sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) 1/2017 tentang RZWP-3-K yang menerangkan bahwa lokasi tersebut dapat direklamasi. Perda ini digodong tim DPRD Sulut, sejak 2014 lalu dan akhirnya bisa diterbitkan pada 2017,” katanya.

Lanjutnya, sudah banyak investor yang mau masuk untuk berinvestasi di wilayah pesisir sejak 2014. Dan itu belum bisa. Karena belum ada Perda yang mengizinkan.

“Nah nanti Perda terbit pada 2017, baru kemudian kegiatan investasi bisa dilakukan. Sesuai Perda, lokasi di Pantai Minanga adalah wilayah pariwisata yang memang diizinkan untuk kegiatan reklamasi dan investasi pariwisata,” imbuhnya.