Lebih jauh katanya, pihak Kejari Manado telah menjadwalkan bahkan telah melakukan pemeriksaan terhadap kuasa pengguna anggarana (KPA) dalam hal ini kepala dinas sosial kota Manado.
“Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap semua ASN yang terlibat mulai dari pejabat keuangan, pejabat pembuat komitmen, kuasa pengguna anggaran dan mereka semua akan dimintai keterangan,” tukasnya.
Dia pun menegaskan, kasus dugaan korupsi pengadaan ikan kaleng berbandrol Ro 27 miliar itu sudah dinaikan ke tahapan penyidikan.
”Semua saksi kami periksa untuk dimintai dan memberikan keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan ikan kaleng berbandrol Rp 27 miliar tersebut,” katanya.
“Dan peristiwa pidana yang saat ini sedang diperiksa oleh Penyidik Kejari Manado yaitu, dugaan tindak pidana korupsi Percepatan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Kegiatan Pengadaan Ikan Kaleng Tahap I sampai dengan Tahap III di Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Manado yang bersumber dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Kota Manado Tahun Anggaran 2020,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Manado Drs Sammy Kaawoaan melalui Bendahara NR alias Novita, mengatakan pihaknya sudah melaksanakan proses pengadaan proyek ikan kaleng berbandrol Rp 27 Miliar itu sudah sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Bahkan semua bukti kelengkapan berkas sudah kami buat sesuai aturan. ”Torang so beking depe laporan keuangan sesuai aturan,” ungkap NR.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan