LIPUTAN15.COM,MINUT-Pemberantasan minuman keras (Miras) ilegal terus dilakukan pihak kepolisian.
Terbaru, Personel Satresnarkoba Polres Minahasa Utara (Minut) menggagalkan peredaran ratusan liter miras jenis cap tikus, di wilayah Kelurahan Sukur, Kecamatan Airmadidi, pada Selasa (30/8/2022), sekitar pukul 14:00 WITA.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.
“Cap tikus tersebut akan diedarkan oleh seorang pria berinisial HL (22), warga Kecamatan Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa malam.
Sebelumnya, petugas mendapat informasi dari warga masyarakat terkait dugaan peredaran cap tikus tanpa izin edar di wilayah Kelurahan Sukur. Petugas segera melakukan penyelidikan lalu mendatangi TKP, tepatnya di ruas Jalan Raya Kelurahan Sukur.
“Di TKP petugas mendapati satu unit mobil minibus mencurigakan, lalu dilakukan pemeriksaan dan ditemukan sebanyak 16 galon berisi total sekitar 384 liter cap tikus. HL beserta barang bukti miras dan mobil pengangkut tersebut kemudian diamankan di Mapolres Minut untuk diproses lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Tinggalkan Balasan