Kemudian klaster kedua yakni pihak yang menghalangi pengusutan kasus tersebut. Mahfud menilai klaster ini potensial dijerat pasal obstruction of justice.
Kemudian klaster ketiga yakni pihak yang sekadar ikut-ikutan saja dalam kasus ini. Klaster terakhir ini potensial dijerat oleh dugaan pelanggaran etik, bukan pidana.
“Kelompok satu dan dua tak bisa kalau tak dipidana. Yang satu melakukan dan merencanakan. Dan kedua ini buat keterangan palsu, ganti kunci, memanipulasi hasil otopsi. itu bagian obstruction of justice,” kata Mahfud.
CNNIndonesia.com telah meminta tanggapan dari Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan soal dugaan kerajaan Ferdy Sambo yang disampaikan oleh Mahfud MD. Hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum juga merespons.
Baca artikel CNN Indonesia “Mahfud: Kelompok Sambo Ibarat Kerajaan yang Sangat Berkuasa di Polri” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220818094740-12-835936/mahfud-kelompok-sambo-ibarat-kerajaan-yang-sangat-berkuasa-di-polri.
Tinggalkan Balasan