LIPUTAN15.COM,TOMOHON-Penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar diungkap polisi.

Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar bersubsidi, pada Rabu (24/8/2022) malam.

Pengungkapan tersebut kemudian diulas oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast melalui press conference, di Mapolda Sulut, Kamis (25/8) sore.

“Dalam pengungkapan ini petugas mengamankan dua perempuan terduga pelaku, warga Kecamatan Kawangkoan, Kabupaten Minahasa. Yakni WP (38) sebagai pemilik BBM solar bersubsidi, dan GL (32) sebagai pembeli. Juga mengamankan lima orang saksi, seluruhnya warga Kecamatan Kawangkoan,” ujarnya, didampingi Kasubdit Tipidter Kompol Irwanto.

Kronologi pengungkapan, pada Rabu (24/8) sekitar pukul 20:00 WITA, personel dipimpin Kasubdit Tipidter mengamankan WP dan para saksi, di Tinoor Satu, Tomohon Utara, yang sedang melakukan transaksi jual beli BBM jenis solar bersubsidi dengan seorang perempuan berinisial GL.

“Kemudian dilakukan penelusuran hasil BBM solar bersubsidi yang berasal dari tempat penimbunan, yang berada di gudang milik perempuan WP, di wilayah Kecamatan Kawangkoan,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast, di depan sejumlah awak media.