Kepada sejumlah wartawan, untuk truck bermuatan Minyak Tanah mereka menjualnya di Pasar-Pasar di Kota Bitung namun diduga tidak memilki ijin yang lengkap.

Atas penangkapan 2 kendaraan yang bermuatan BBM Solar dan Minyak Tanah tersebut. Membuat pihak Sat Reskrim Polres Bitung telah menetapkan 2 tersangka.

“Ya memang sudah 2 orang kami tetapkan tersangka, dan saat ini masih dilakukan pemerikaaan secara intensif lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim yang dekat dengan wartawan ini.