Lalu melakukan penyuapan terhadap Gubernur Riau Anas Maamun (AM) sebesar Rp3 miliar agar membuat rekomendasi alih fungsi kawasan hutan yang dikelola 5 perusahaan milik SD.

“Perkara suap telah disidik KPK dan telah berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.

Burhanuddin melanjutkan, terakhir yakni pengendalian operasi perkebunan dan pendapatan atas produksi perkebunan atas penguasaan lahan yang tidak sah senilai kurang lebih Rp600 miliar per bulan.

Menurut Burhanuddin, kerugian negara dan atau perekonomian negara atas perbuatan para tersangka menyebabkan terjadinya kerugian negara dan atau perekonomian negara senilai Rp78 triliun.

Dengan rincian yakni nilai kerugian negara berupa produksi tandan buah sawit yang bersumber dari hutan yang telah berubah menjadi kebun kelapa sawit senilai Rp9,656 triliun.

“Dan kerugian negara akibat kawasan hutan dibuka menjadi kebun kelapa sawit oleh Duta Palma Group secara melawan hukum, dan tidak dibayarkannya BNPB berupa Komisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, denda dan sewa kawasan sebesar Rp421,844 triliun,” tuturnya.