“Juga ada satu unit timbangan digital serta uang tunai sebesar Rp27.000.000, dan 2 unit handphone,” jelasnya.
Krisno menjelaskan, bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap Edi tersebut merupakan hasil pengembangan dari peredaran narkoba di tempat hiburan malam.
Kala itu, tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri meringkus beberapa pelaku yang merupakan jaringan narkoba pimpinan seseorang bernama Juki.
Jaringan ini diketahui kerap memasok ekstasi ke tempat hiburan malam di Bandung. Beberapa diantaranya yakni F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka yang telah ditangkap, JS dan RH, penyidik kemudian menemukan adanya upaya peredaran dua ribu butir ekstasi oleh Juki dan Edi selaku Kasat Narkoba Polres Karawang.
“Tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama saudara ENM (Edi Nurdin Massa),” ungkapnya.
Tinggalkan Balasan