LIPUTAN15.COM,TOMOHON-Seorang pria berinisial GS (24) diduga membawa lari perempuan berumur 13 tahun.
Pelaku ditangkap Tim Resmob Polres Bitung, pada Minggu (25/9/2022) dini hari.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.
“Terduga pelaku GS warga Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung. Diamankan sekitar pukul 00:30 WITA, di wilayah Kecamatan Girian, Kota Bitung,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu sore.
Awalnya korban keluar rumah pada Selasa (20/9) siang, dengan alasan akan belajar kelompok.
Namun hingga beberapa hari korban tidak kunjung pulang. Sang ibu kemudian mencari keberadaan korban di rumah teman-temannya.
“Ibu korban lalu mendapat informasi bahwa korban diduga dibawa kabur oleh GS. Kejadian ini lalu dilaporkan ke Polsek Maesa pada tanggal 22 September 2022,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan