LIPUTAN15.COM,TOMOHON-Seorang pria berinisial GS (24) diduga membawa lari perempuan berumur 13 tahun.

Pelaku ditangkap Tim Resmob Polres Bitung, pada Minggu (25/9/2022) dini hari.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.

“Terduga pelaku GS warga Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung. Diamankan sekitar pukul 00:30 WITA, di wilayah Kecamatan Girian, Kota Bitung,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu sore.

Awalnya korban keluar rumah pada Selasa (20/9) siang, dengan alasan akan belajar kelompok.

Namun hingga beberapa hari korban tidak kunjung pulang. Sang ibu kemudian mencari keberadaan korban di rumah teman-temannya.

“Ibu korban lalu mendapat informasi bahwa korban diduga dibawa kabur oleh GS. Kejadian ini lalu dilaporkan ke Polsek Maesa pada tanggal 22 September 2022,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.