MANADO — Jarak bukan sekadar angka di peta bagi warga pulau-pulau kecil dan wilayah terluar. Bagi mereka jarak menentukan lamanya perjalanan, biaya hidup, dan akses terhadap pendidikan, kesehatan, serta pelayanan publik.
Pesan itu disampaikan Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE saat menerima kunjungan kerja Panitia Khusus DPR RI dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Jumat (28/8/2026).
Gubernur Yulius menegaskan bahwa RUU Daerah Kepulauan harus lebih dari sekadar produk hukum baru. Regulasi itu wajib menjawab bagaimana negara memastikan warga yang tinggal jauh dari pusat pertumbuhan memperoleh pelayanan yang setara dengan wilayah daratan.
“Keberpihakan kepada daerah kepulauan bukan soal meminta lebih, tetapi memastikan warga yang tinggal lebih jauh tidak menerima pelayanan yang lebih sedikit,” ujarnya.
Data yang dipaparkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menegaskan urgensi itu. Sulut memiliki 382 pulau, dengan 57 pulau berpenghuni, 325 tak berpenghuni, dan 12 pulau kecil terluar. Sekitar 77,69 persen wilayah provinsi merupakan laut, sehingga tantangan pembangunan berbeda jauh dibanding daerah daratan: membangun sekolah, menghadirkan tenaga kesehatan, menyediakan listrik dan air bersih, memperluas jaringan telekomunikasi, serta mendistribusikan kebutuhan masyarakat antarpulau memerlukan biaya dan upaya lebih besar.
Gubernur Yulius mendorong agar konsideran RUU memasukkan pengakuan atas biaya geografis (islandness cost) sebagai faktor dalam kebijakan fiskal dan perencanaan pembangunan. Di sejumlah pulau kecil, biaya penyediaan pelayanan dasar dapat mencapai dua hingga tiga kali lipat dibanding daerah daratan, sehingga alokasi anggaran konvensional dinilai belum memadai untuk menjamin pemerataan layanan.
Sebagai solusi jangka menengah dan panjang, Sulawesi Utara mengusulkan pembentukan Dana Khusus Kepulauan. Dana ini diharapkan menjadi pemicu (lever) pembangunan infrastruktur pelabuhan, peningkatan konektivitas antarpulau, penguatan ekonomi perikanan, serta peningkatan layanan dasar dan kualitas sumber daya manusia.
Selain itu, Pemprov Sulut menekankan perlunya Rencana Induk Pembangunan Daerah Kepulauan agar kebijakan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota bergerak selaras dan saling memperkuat.
Isu kewenangan pengelolaan laut juga menjadi sorotan. Gubernur mengingatkan pentingnya pembagian wewenang antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota disusun secara harmonis dan bertahap, dengan mempertimbangkan kesiapan administratif dan kapasitas daerah. Penguatan kewenangan yang ditempuh tanpa kesiapan bisa kontra-produktif; namun kewenangan yang tepat akan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat pesisir dan nelayan.
Dalam pandangan Pemprov Sulut, laut bukan pemisah — melainkan ruang kehidupan yang menghubungkan masyarakat dan membuka peluang ekonomi. Karena itu pembangunan kepulauan tidak hanya soal infrastruktur dan anggaran. Di dalamnya terkandung isu mendasar tentang pemerataan kesejahteraan, kehadiran negara di wilayah terdepan, serta jaminan bahwa anak-anak di pulau kecil memiliki akses pendidikan setara dan ibu-ibu mendapat layanan kesehatan yang layak.
Gubernur Yulius menutup pernyataannya dengan harapan sederhana namun tegas: jangan sampai lokasi kelahiran menentukan kesempatan hidup seseorang. “Jarak boleh memisahkan pulau-pulau, tetapi pelayanan negara harus tetap mendekatkan seluruh rakyat Indonesia,” katanya, menegaskan semangat Sulawesi Utara dalam pembahasan RUU Daerah Kepulauan untuk memastikan keberpihakan konkret yang dirasakan hingga pulau paling terluar.
Pembahasan RUU oleh Pansus DPR RI ke depan akan diuji pada detail teknis: mekanisme Dana Khusus Kepulauan, formula kompensasi biaya geografis, pembagian kewenangan pengelolaan laut, serta integrasi rencana induk pembangunan kepulauan ke dalam perencanaan nasional dan daerah.
Bagi Sulawesi Utara, hasil akhir RUU harus menempatkan kesejahteraan warga pulau sebagai ukuran keberhasilan, bukan sekadar pemerataan di atas peta.(ite)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan