LIPUTAN15.COM,MANADO-Kasus dukun palsu bisa menggandakan uang terjadi di Provinsi Sulut.

Tim Resmob Polresta Manado mengamankan seorang pria berinisial RSP (29), yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan penggandaan uang.

Dihubungi terpisah pada Selasa (13/9/2022) sore, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

“Pria yang mengaku sebagai seorang dukun pengobatan ini akhirnya berhasil diringkus Tim Resmob Polresta Manado, di Desa Modayag, Kecamatan Modayag, Kabupaten Boltim, Senin (12/9/2022),” ujarnya.

Kepada para korban, pria ini mengaku bisa menyembuhkan penyakit namun belakangan ia juga mengaku bisa menggandakan uang.

“Pelaku awalnya berperan sebagai dukun pengobatan, namun kemudian dia mengaku kepada para korban bisa juga menggandakan uang. Sebelumnya ia meminta korban membayar mahar sejumlah uang kemudian berjanji menggandakannya menjadi lebih banyak dan juga akan memberikan batangan emas,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Setelah mendapatkan uang mahar, pria asal Boltim ini lantas melakukan ritual seolah-olah ingin menggandakan uang.