“Dari empat tersangka ini memiliki peran masing – masing seperti penyedia barang dan jasa, dan penyelenggara negara, dan masih ada lagi tersangka yang sementara dikembangkan,” sebutnya.
Ditambahkan kapolres, untuk para tersangka seperti RS akan dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Republik Indonesia No. 31 1999, yang telah di ubah ke UU No. 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Korupsi.
Untuk inisial B dan SI akan dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Republik Indonesia No. 31 1999, yang telah di ubah ke UU No. 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Korupsi junto pasal 55 ayat 1 dan junto pasal 56 KUHP.
Sedangkan untuk JG dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Republik Indonesia No. 31 1999, yang telah di ubah ke UU No. 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Korupsi.
Sampai berita ini diturunkan Eks Kadis PMD Sangihe JG belum bisa dikofirmasi.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan